Dampak pemanfaatan teknologi informasi yang kurang tepat sebagai berikut (I Made Wiryana):
– Rasa takut;
– Keterasingan;
– Golongan miskin informasi dan minoritas;
– Pentingnya individu;
– Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tidak dapat ditangani;
– Makin rentannya organisasi;
– Dilanggarnya privasi;
– Pengangguran dan pemindahan kerja;
– Kurangnya tanggung jawab profesi;
– Kaburnya citra manusia.
Etika Profesi
Sebagai Tugas Mata Kuliah
Monday, July 19, 2010
Saturday, June 26, 2010
Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi
- Sanksi moral
- Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Fungsi Kode Etik Profesi
- Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
- Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
- Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Tujuan Kode Etik Profesi
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri.
Kode Etik Profesi
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN), Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN), Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Peranan Etika dalam Profesi
Etika milik setiap kelompok masyarakat
Masyarakat Profesional
Para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama.
Contoh : mafia peradilan, klinik super mewah.
Masyarakat Profesional
Para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama.
Contoh : mafia peradilan, klinik super mewah.
Syarat Suatu Profesi
- Melibatkan kegiatan intelektual.
- Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
- Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
- Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
Subscribe to:
Posts (Atom)